Proses dan Persyaratan Pembayaran Pajak 5 Tahun Kendaraan Bermotor (Ganti STNK)
Syarat pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahun (ganti STNK)
- Harus di kantor samsat sesuai alamat KTP pemilik kendaraan
- Tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling atau Samsat kabupaten/kota lain.
- Membawa kendaraan untuk cek fisik
1. Membawa dokumen asli.
- STNK
- KTP Pemilik
2. Fhoto Copy masing masing 1 copy
- STNK
- KTP Pemilik
- BPKB
3. Loket Formulir. Minta petugas formulir pendaftaran dan diisi sesuai dengan dokumen
4. Loket Pendaftaran. Menyerahkan formulir pendaftaran di loket pendaftaran
5. Cek Fisik.
6. Loket Penetapan. Petugas akan melakukan pendaftaran dan penetapan yang akan mencetak nota berisi rincian biaya pajak. Berdasar nota rincian pajak, anda bisa melihat besaran pajak yang harus dibayar. Jika anda tidak membawa cukup uang untuk membayar pajak, anda bisa meminta petugas untuk mencabut berkas yang sudah di daftarkan.
7. Loket Pembayaran. Petugas akan memanggil anda berdasar nomor polisi atau nomor pendaftaran. Di sini petugas akan mencetak STNK berikuta lembar notice, setelah anda membayar pajak.
8. Loket Validasi. Setelah STNK dan notice dicetak, anda bisa mengambil STNK berikut notice yang sudah divalidasi oleh polisi yang berwenang.
Cukup mudah bukan???
Label: Info dan Pertanyaan

4 Komentar:
met mlm samsat kal-teng misal kan yg atas nama KTP pemilik sudah meningal ap perlu harus ad juga KTPnya?
Motor saya pajak mati 7 tahun, bpkb lupa naroh maklum motor tua, stnk ada. Kalau saya bayar pajaknya gimana soalnya bpkb lupa naroh. Terimakasih
sekarangg bayar pajak motoor knp harus balik nama? kok jadi malah ribet
kok g d bls?
knp lama sekali plat motor jadinya,,, pdahl cuma perpnjang stnk aja,,, sudah 1 thun blm jad juga
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda