Senin, 28 April 2014

Apa itu PKB, BBNKB dan apa saja yang dikenai PKB dan BBNKB?

Berdasar Pergub Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2012

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

2.  BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB dikenakan untuk jual beli kendaraan baru maupun kendaraan lama (ganti pemilik)

3. Kendaraan Bermotor 

Yaitu semua kendaraan beroda beserta  gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi  untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

4. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum.

Yaitu setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek

Untuk lebih detail bisa dilihat Pergub Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2012.

Secara gampang ada 2 jenis pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

BBN ada 2. BBN KB I (pembelian baru) dan BBN KB II (pembelian motor bekas)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda