Senin, 28 April 2014

Mengapa harus balik nama ketika membeli kendaraan bekas?

Hal ini penting, karena akan mempengaruhi besar pajak kendaraan yang akan dibayar dan mempermudah saat pembayaran pajak.

Progresive

Pajak progresive untuk kendaraan bermotor area Kalimantan Tengah sudah berlaku. Hal ini berarti kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang identik akan dikenai pajak progresive sebesar 1.5% dari NJKB untuk progresive pertama, dan dtambah 0.5% untuk kendaraan selanjutnya sampai progresive ke-5. Kendaraan ke-6 dan seterusnya sebesar 3% dari NJKB.

Untuk saat ini, Dipenda Prov Kalteng masih memberi kebijakan untuk kasus tertentu, misal pembelian kendaraan bekas namun belum balik nama. Maka perlu disertai surat keterangan dibubuhi mateai bahwa kendaraan tersebut telah dijual/pindah pemilik namun belum balik nama.

Pengurusan Berkas

Setiap pengurusan pajak di kantor samsat, wajib pajak membutuhkan KTP asli pemilik  dan fhotocopy nya untuk membayar pajak (selain balik nama). Ini tentu membuat kita tidak nyaman karena harus meminjam KTP pemilik hanya untuk membayar pajak. Terbuang waktu, tenaga dan transport untuk meminjam KTP dan mengembalikannya.

Untuk Jaminan Pendanaan

Ya, dengan BPKB atas nama sendiri, kita bisa menjadikan BPKB sebagai jaminan untuk pendanaan, entah untuk modal ataupun keperluan yang lain.

Untuk tahun depan, ada kemungkinan diterbitkannya Pergub dimana setiap pembelian kendaraan bekas, diharuskan balik nama langsung atau akan dikenai pajak progresive sebesar 15% dari NJKB.

Ayo buruan balik nama sekarang. Mudah kok :D

Label:

2 Komentar:

Pada 14 Maret 2016 pukul 05.09 , Blogger Unknown mengatakan...

Info ,saya beli motor bekas milik perorangan ,motor area pangkalan bun , , mau balik nama ,,, syarat nya apa aja , biar gak bolak balik ngurus nya

 
Pada 1 April 2017 pukul 07.48 , Anonymous Anonim mengatakan...

Saya memiliki motor dari perusahaan, tetapi sudah menjadi hak milik saya sesuai kontraknya. Surat apa saja yg di perlukan untuk balik nama, dan sudah 5 tahun tidak bayar pajak.

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda