Berapa Biaya Pajak Tahunan KB (Kendaraan Bermotor) / Perpanjang STNK
Silahkan di baca dulu Proses dan syarat pajak tahunan kendaran bermotor / perpanjang stnk.
Untuk cek besaran pajak kendaraan bisa di cek di Info PKB Wilayah Kalteng
Tidak ada biaya tambahan untuk memperpanjang STNK setahun sekali. Pada lembar belakang STNK terdapat lembar notice yang diganti tiap tahunnya
Seharusnya wajib pajak hanya membayar sesuai dengan yang tertera di lembar notice pajak.
- BBN. KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dikenakan bagi kendaraan baru atau ganti nama pemilik (Hibah, jual beli dll)
- PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) dikenakan setiap tahun
- SWDKLLJ (Jasa Raharja) dikenakan setiap tahun
- Biaya ADM. STNK dikenakan untuk ganti STNK, bisa setiap 5 tahun, ganti warna, ganti pemilik, dll yang mengharuskan ganti STNK
- Biaya ADM TNKB dikenakan untuk pengecekkan kendaraan
Bila anda diminta lebih dari rincian yang tertera di lembar notice pajak, anda bisa menanyakan kepada petugas, kenapa dan untuk apa.
Walau mungkin kita tidak bangga membayar pajak, tapi setidaknya akan aman kalo ada operasi zebra, setidaknya tidak perlu bernegoisasi dengan aparat.
Label: Info dan Pertanyaan

7 Komentar:
Bisakah kita BBN menggunakan e-KTP luar daerah yang sudah berlaku Nasional?
Mohon info biaya BBN kendaraan baru wilayah palangkaraya unit mitsubishi FE 74 HD
Mohon info biaya BBN kendaraan baru wilayah palangkaraya unit mitsubishi FE 74 HD
Mohon info total pembayaran pajak mobil KH 1336 TG wilayah palangka Raya
Gimana cara bayar pajak dan menghidupi plat kalu posisi jauh... di luar daerah mohon saran dan masukan. Prosedur di samsat buntok
Mohon info besar pajak Avanza 2010 plat KH 1599 E
Mohon Info total pembayaran pajak mobil KH 1501 JC wilayah pulang pisau
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda